Sudahkah Anda Shalat ?

Sudahkah Anda Shalat ?
Silahkan merenungkan diri

Breaking

Selasa, 13 Juni 2017

Kode etik dari akuntan publik

Nama                     : Ade Darsih
NIM                       : 150113160166
Materi                    : Profesi & Kode Etik



PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Kode Etik Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut:

1.      Paragraf 290.187

Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian bagian dari laporan keuangan.

2.      Paragraf 290.188

Kemungkinan terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau jaringan KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan keuangan, kecuali jika KAP atau jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang tepat yang memastikan klien audit laporan laporan keuangan untuk:
a.     Mengakui tanggungjawabnya dalam menetapkan dan memantau sistem    pengendalian intern.
b.    Menugaskan karyawan yang kompoten (dengan mengutamakan karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggungjawab atas setiap keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem perangkat keras dan perangkat lunak.
c.      Membuat keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi.
d.    Mengevaluasi kecakupan dan hasil dari perancangan dan penerapan sistem tersebut.
e.     Bertanggungjawab atas pengoperasian sistem perangkat keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan atau dihasilkan oleh sistem tersebut.



3.      Paragraf 290.189

Pertimbangan juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau jaringan KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada pada lini pelaporan yang berbeda.

4.      Paragraf 290.190

Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau jaringan KAP memberikan jasa profesional kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.

5.      Paragraf 290.191

Pemberian jasa profesional oleh KAP atau jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian manajemen risiko tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak melaksanakan fungsi manajemen.
Standar umum untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap perikatannya adalah sebagai berikut:

a.       Kecakapan Profesional
Setiap perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai praktisi yakin bahwa perikatan tersebut dapat diselesaikan dengan kompoten dan tanggungjawab.
b.      Penggunaan Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Seksama
Dalam setiap pe;akanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan dengan cermat dan seksama.
c.       Perencanaan dan Supervisi
Setiap pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan supervisi yang memadai.



d.      Data Relevan yang Memadai
Data yang relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlaj yang memadai sehingga kesimpulan atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu didasarkan pada pertimbangan yang rasioanl.
Selain itu, standar umum tambahan untuk semua jasa konsultasi yang ditetapkan karena kekhususan sifat jasa konsultasi yaitu kesepakan dengan klien dapat menjadi pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a.       Kepentingan Klien
Dalam setiap perikatan, praktisi harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan dengan klien dengan tetap mempertahankan integritas dan objektivitas.
b.      Kesepakatan Dengan Klien
Dalam detiap perikatannya, praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun tertulis dengan klien mengenai tanggungjawab masing-masing pihak dan sifat, lingkup dan keterbatasan jasa yang akan disediakan, dan mengubah kesepakatan tersebut apabila terjadi perubahan signifikan selama masa perikatan.
c.       Komunikasi Dengan Klien
Praktisi harus memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan dan temuan atau kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultasi terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakan dengan klien, baik lisan maupun tertulis dapat menjadi kendala bagi usaha praktisi dalam proses pengumpulan data relevan. Praktisi tidak diharuskan untuk menolak atau mengundurkan diri dari suatu perikatan jasa konsultasi apabila lingkup jasa yang disepakati bersama memiliki keterbatasan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar