Nama :
Ade Darsih
NIM : 150113160166
Materi :
Profesi & Kode Etik
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kode Etik
Profesi Akuntan Publik paragraf 290.187-191, disebutkan sebagai berikut:
1. Paragraf
290.187
Ancaman telaah
pribadi dapat terjadi ketika KAP atau jaringan KAP memberikan jasa profesional
kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan
sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi
yang selanjutnya menjadi bagian bagian dari laporan keuangan.
2. Paragraf
290.188
Kemungkinan
terjadinya ancaman telaah pribadi demikian signifikan ketika KAP atau jaringan
KAP memberikan jasa profesional tersebut diatas kepada klien audit laporan
keuangan, kecuali jika KAP atau jaringan KAP telah menerapkan pencegahan yang
tepat yang memastikan klien audit laporan laporan keuangan untuk:
a.
Mengakui tanggungjawabnya dalam menetapkan dan memantau
sistem pengendalian intern.
b.
Menugaskan karyawan yang kompoten (dengan mengutamakan
karyawan pada tingkat manajemen senior) untuk bertanggungjawab atas setiap
keputusan manajemen yang terkait dengan perancangan dan penerapan sistem
perangkat keras dan perangkat lunak.
c.
Membuat
keputusan manajemen yang terkait dengan proses perancangan dan penerapan sistem
teknologi informasi.
d.
Mengevaluasi kecakupan dan hasil dari perancangan dan
penerapan sistem tersebut.
e.
Bertanggungjawab atas pengoperasian sistem perangkat
keras dan perangkat lunak serta data yang digunakan atau dihasilkan oleh sistem
tersebut.
3. Paragraf
290.189
Pertimbangan
juga harus dilakukan mengenai perlu tidaknya pemberian jasa profesional selain
jasa assurance hanya dilakukan oleh personil KAP atau jaringan
KAP yang tidak terlibat dalam perikatan audit laporan keuangan serta berada
pada lini pelaporan yang berbeda.
4.
Paragraf 290.190
Ancaman telaah
pribadi dapat terjadi ketika KAP atau jaringan KAP memberikan jasa profesional
kepada klien audit laporan keuangan yang melibatkan perancangan dan penerapan
sistem teknologi informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi
yang selanjutnya menjadi bagian dari laporan keuangan. Signifikansi setiap ancaman
harus dievaluasi dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman
yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau
menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.
5.
Paragraf 290.191
Pemberian jasa
profesional oleh KAP atau jaringan KAP yang melibatkan penilaian, perancangan
dan penerapan pengendalian akuntansi internal dan pengendalian manajemen risiko
tidak menimbulkan ancaman terhadap independensi selama personil KAP atau
jaringan KAP yang terlibat dalam pemberian jasa profesional tersebut tidak
melaksanakan fungsi manajemen.
Standar umum
untuk akuntan publik sebagai praktisi yang harus diterapkan dalam setiap
perikatannya adalah sebagai berikut:
a. Kecakapan
Profesional
Setiap
perikatan jasa profesional hanya dapat diterima apabila akuntan publik sebagai
praktisi yakin bahwa perikatan tersebut dapat diselesaikan dengan kompoten dan
tanggungjawab.
b. Penggunaan
Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Seksama
Dalam setiap
pe;akanaan jasa profesional, kemahiran profesional praktisi harus digunakan
dengan cermat dan seksama.
c. Perencanaan dan
Supervisi
Setiap
pekerjaan jasa profesional praktisi harus dilaksanakan dengan perencanaan dan
supervisi yang memadai.
d. Data Relevan
yang Memadai
Data yang
relevan harus didapatkan praktisi dalam jumlaj yang memadai sehingga kesimpulan
atau rekomendasi yang berhubungan dengan semua jasa profesional, selalu
didasarkan pada pertimbangan yang rasioanl.
Selain itu,
standar umum tambahan untuk semua jasa konsultasi yang ditetapkan karena
kekhususan sifat jasa konsultasi yaitu kesepakan dengan klien dapat menjadi
pembatas bagi praktisi dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu:
a. Kepentingan
Klien
Dalam setiap
perikatan, praktisi harus melayani kepentingan klien untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan dalam kesepakatan dengan klien dengan tetap mempertahankan
integritas dan objektivitas.
b. Kesepakatan
Dengan Klien
Dalam detiap
perikatannya, praktisi harus mencapai kesepakatan, baik secara lisan maupun
tertulis dengan klien mengenai tanggungjawab masing-masing pihak dan sifat,
lingkup dan keterbatasan jasa yang akan disediakan, dan mengubah kesepakatan
tersebut apabila terjadi perubahan signifikan selama masa perikatan.
c. Komunikasi
Dengan Klien
Praktisi harus
memberitahu kliennya tentang adanya benturan kepentingan, keraguan signifikan
yang berkaitan dengan lingkup dan manfaat suatu perikatan dan temuan atau
kejadian signifikan selama periode perikatan.
Pertimbangan
profesional harus selalu digunakan dalam penerapan Standar Jasa Konsultasi
terutama untuk hal-hal khusus, sebab kesepakan dengan klien, baik lisan maupun
tertulis dapat menjadi kendala bagi usaha praktisi dalam proses pengumpulan
data relevan. Praktisi tidak diharuskan untuk menolak atau mengundurkan diri
dari suatu perikatan jasa konsultasi apabila lingkup jasa yang disepakati
bersama memiliki keterbatasan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar